ISTRI INGIN SE-RUMAH DENGAN SUAMI, TETAPI
#RuangBerbagi
*ISTRI INGIN SE-RUMAH DENGAN SUAMI, TETAPI.....*
By M. Nadhif Khalyani
*Pertanyaan:*
Ustadz bagaimana jika suami istri LDR karena istri dimintai tolong utk mengisi rumah mertua dikarenakan mertua sdng mengalami musibah yg berdampak tdk bisa pulang kerumah dlm jangka waktu lama, padahal istri dan anak (msih usia 11bln) ingin dekat dengan suami, tetapi suami ttap menolak krena rumah mertua nnti akan kosong dan mengganggap jika rumah mertua juga layak (baik) utk anak istrinya. Karena diluar kota suami kos, dan ketika pulang kerumah beliau masih tetap sibuk mencari uang sampingan (online), karena alhamdulillah beliau sangat berambisi ingin memenuhi semua tanggung jwb kpd ibu, adik2nya, anak, istri, tetapi disisi lain istri sdh merasa kehilangan sosok suami.
Kebetulan usia pernikahannya baru mau menginjak 3th, dan alhamdulillah dikaruniai anak (hamil) di usia pernihakan 1,5th, berbarengan dengan hamilnya sang istri, qadarullah mertua mendapat musibah, dan karena suami anak laki satu2nya jdi beliau yg mengurus mertua semua dri awal istri hamil smpai skrang anak usia 11bln beliau sngat fokus mengurus masalah ibu beliau, sehingga istri merasakan hal diatas ustadz.
Apakah tindakan suami betul ustadz? Dan bagaimana cara istri menghadapi nya ustadz?
Terimakasih
*JAWABAN:*
Ada hal prinsip dan hal yg bisa dibicarakan. 2 hal ini perlu ditempatkan dengan baik.
Hal prinsip perlu dijadikan pegangan dan target yang harus dituju. Sedangkan hal yang bisa dibicarakan adalah titik kompromi, saling menyesuaikan diri, saling toleransi. Tp hal ini tidak boleh digunakan utk melepaskan diri dari hal prinsip.
Hal prinsip adalah hal-hal yang telah digariskan oleh Islam, diantaranya
a. Kewajiban perempuan setelah menikah adalah berbuat baik kpd suaminya. Maka berbaktinya kepada orang tua tidak boleh mengalahkan bakti pada suami. Sedangkan bagi laki-laki, kepada kedua orang tuanya.
b. Suami istri punya hak dan kewajiban setelah menikah. Suami berkewajiban thd istrinya. Ketaatan kpd org tua, tidak boleh dibenturkan dg kewajiban kpd istri dan anak.
Misalnya, jika istri meminta tempat tinggal terpisah dari mertua maka suami wajib menyediakan. Krn salah satu kewajiban suami adalah menyediakan tempat tinggal.
Disini ada benturan bagi suami antara memenuhi hak istri dan hak orang tua. Dalam hal spt ini maka suami sebaiknya mendahulukan istri. Krn ini kewajiban atas akad yang telah dibuat.
Fatwa dari syaikh Shalih Al-Fauzan yang tertuang dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, beliau berkata :
“Selama istri Anda tidak ingin tinggal di rumah orang tua Anda, maka Anda tidak bisa memaksanya. Sebisa mungkin Anda yakinkan orang tua Anda mengenai masalah tersebut dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha, dan berbuat baik kepadanya semampu Anda.”
Tetapi mungkin ada kondisi lain yg perlu dipertimbangkan, yakni kemampuan suami untuk menyediakan tempat tinggal.
Maka jika kondisinya belum memungkinkan utk tinggal diluar rumah mertua, sebaiknya kompromi.
Termasuk hal prinsip pula adalah kewajiban istri melayani suami, dan kewajiban kedua orang tua mendidik anak, shg sangat perlu tinggal bersama serumah.
Maka...
Karena asalnya istri punya hak atas tempat tinggal sesuai pilihannya, namun disisi lain, istri juga wajib mengikuti perintah suami, maka disini suami perlu bersikap bijak.
Perlu dibicarakan kesepakatan rencana kedepan, sampai kapan, apa yang harus dilakukan oleh suami agar bisa menjalankan kewajiban kpd istri dan anak, apa yang harus dilakukan oleh istri, apa yg hrs dilakukan utk menjaga psikis dan pendidikan anak dst.
Semua kompromi itu benar jika dilakukan dg keridhoan. Namun tetap hrs dipertimbangkan hal-hal prinsip diatas.
Perlu diingat bahwa hal prinsip itu sebenarnya naluri alami. Jika tidak terpenuhi akan terjadi problem. Maka perhatikan hal tsb, jika terjadi masalah krn LDR maka sudah saatnya mengambil keputusan untuk segera bersama. Krn itu hal asasi dalam rumah tangga.
Wallohua'lam
Komentar
Posting Komentar