Mediumisasi jin itu haram
Ketika peruqyah melakukan kreasi dalam hal ruqyah, mendasarkan pada hadits,
لاَ بَـأْسَ بِالرُّقْيَةِ مَالَمْ تَكُنْ شِرْكـاً
_
“Tidak mengapa ruqyah yang tidak ada unsur kesyirikan di dalamnya.”_ (HR Muslim)
Sementara, awal dari hadits tersebut kurang mendapat perhatian, yakni kalimat,
أَعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ
_“Perlihatkan kepadaku (Nabi) seperti apa ruqyah yang kamu lakukan…!”_ (HR Muslim)
*Maknanya,* Nabi merasa perlu untuk mengecek, di antara sekian ruqyah yang biasa dilakukan oleh orang Arab mana yang masuk dalam kategori boleh, dan mana yang masuk dalam kategori larangan. Dalam konteks kekinian, tunjukkan cara ruqyah tersebut kepada para ulama yang paham syariat, adakah sisi-sisi penyimpangan padacara ruqyah tersebut. Jika tidak, maka semua orang bisa berkreasi sesuai kehendaknya. Meskipun hadits tersebut kemudian diakhiri dengan kalimat penutup, _“tidak mengapa ruqyah yang tidak ada unsur kesyirikan.”_
Tapi setidaknya peruqyah membatasi cara-cara ruqyah yang telah dikenali sebagai cara ruqyah, tidak terlalu tawassu’ hingga cara yang dilakukannya keluar dari karakter ruqyah yang masyru’ (yang disyariatkan). _Ukuran *“tidak mengandung kesyirikan”* yang dimaksud juga masuk di dalamnya perkara-perkara yang mengantarkan kepada kesyirikan maupun perkara yang bertentangan dengan syariat dan akidah Islam._
Satu di antara sekian kasus ruqyah yang membingungkan umat adalah apa yang disitilahkan dengan metode ruqyah mediumisasi. Di mana aksi yang dilakukannya adalah memindahkan si jin pengganggu pada tubuh pasien atau orang lain sebagai perantara. Yakni jasad tempat memindahkan jin yang mengganggu. Kalau dalam dunia supranatural, *teknik ini, prinsipnya sama* dengan Teknik Mediumisasi yang biasa kita saksikan di salah satu acara di televisi.
Ada seorang ibu-ibu pasien ditanya tentang teknik ruqyah seperti ini, _“Ustadznya tidak sendirian Pak, berdua sama temannya. Alhamdulillah, saya seneng Pak, *Ustadznya pinter, jin itu dipindahkan ke tubuh temannya*, terus dihajar ditubuh temennya tersebut , Jin itu cerita panjang lebar tentang sakit yang saya alami, masa lalu saya, dan semuanya persis dengan apa yang saya alami. Jin itu didakwahi dan disuruh tobat tapi gak mau, akhirnya dibunuh, Pak.”_
Tapi anehnya, selepas itu si pasien tidak merasakan adanya perubahan apapun dari keluhannya. Tak ada pembuktian valid ketika itu; apakah benar-benar ada jin di tubuh pasien, apakah jin benar-benar berpindah ke perantara, dan apakah benar-benar jin tersebut sudah terbunuh? Adakah jaminan bahwa orang itu tidak menipu, atau jinnya tidak menipu dengan pasang aksi dian seakan telah terbakar atau terbunuh?
Sekilas cara seperti ini tidak ada unsur kesyirikan, tapi memindahkan jin ke tubuh orang lain bukanlah cara yang dikenal secara masyru’ maupun ma’quul, baik secara syar’i maupun secara logis tidak masuk, _*dan inilah karakter perdukunan.*_ Anehnya lagi, jika dia bisa mengeluarkan dari tubuh pasien, kenapa pula harus dimasukkan ke tubuh temannya? Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan yang tersembunyi dan terang-terangan, aamiin.
Baarakallaahu fiikum
Komentar
Posting Komentar